Pages

Rabu, 17 Juli 2013

Perilaku Yang Menyimpang Dari Nilai Pancasila


Polisi dan Jaksa sepertinya kekurangan pekerjaan, bila kita ingat kembali kasus AAL yang terjadi pada januari lalu, seorang remaja berusia 15 tahun, Sulawesi Tengah, yang terancam hukuman lima tahun penjara karena mencuri sendal jepit butut milik Briptu Anwar Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda Sulteng. Pencurian yang senilai puluhan ribu itu harus dibawa ke pengadilan. Sebaliknya untuk kasus hilangnya uang rakyat senilai Rp. 6,7 trilyun di Bank Century, polisi dan jaksa nyaris tidak ada geraknya kecuali pak Susno Duadji yang ke Singapura menemui Anggoro salah satu penerima talangan Bank Century. Ini juga membuktikan bagaimana Indonesia yang kaya alamnya ini tidak memberi manfaat apa-apa bagi rakyatnya. Pihak asing bebas mengambil minyak, gas, emas, perak, tembaga senilai ribuan trilyun/tahun dari Indonesia. Tapi rakyat Indonesia mayoritas hidup miskin. Pencurian  sendal jepit butut langsung segera ditindak lanjuti dan dipenjara.
Itulah gambaran hukum yang terjadi di Indonesia. Tidak adanya keadilan hukuman antara rakyat miskin dengan orang yang berkuasa. Hal ini menunjukkan bahwa hukum di Indonesia dapat dengan mudahnya diperjual belikan bagi mereka yang mempunyai uang. Memang sungguh ironis ini terjadi dinegara kita yang tercinta ini yang notabennya adalah negara hukum, tetapi hukum yang berjalan sangatlah kacau. Hukum yang diberikan kepada pelaku tindak pidana harus adil dengan mengedepankan rasa kemanusiaan. Pencurian sendal memang salah namun hukuman yang diberikan kepada pelaku haruslah adil, jangan sampai hukum yang diberikan kepada pencuri sendal jauh lebih berat dibandingkan koruptor, yang dalam sejumlah kasus di Indonesia divonis antara dua hingga tiga tahun. Bila koruptor dihukum tiga tahun sedangkan pencuri sendal dihukum lima tahun itu sangat bertentangan dengan pancasila terutama sila kedua “kemanusiaan yang adil dan beradab” dan sila keempat “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”.
Untuk cara mengatasinya pemerintah haruslah bertindak lebih tegas kepada mafia hukum, yang telah banyak mencuri hak-hak rakyat kecil. Satgas pemberantasan mafia hukum seharusnya segera melakukan langkah-langkah penting. Salah satu yang perlu dilakukan adalah memberikan efek jera kepada para pejabat yang ketahuan memberikan fasilitas lebih dan mudah kepada mereka yang terlibat dalam kejahatan. Selain itu, kepada para pelaku kejahatan yang terbukti mencoba atau melakukan transaksi atas nama uang, harus diberikan hukuman tambahan. Memberikan efek jera demikian akan membuat mereka tidak ingin berpikir melakukan hal demikian lagi.