Polisi dan Jaksa
sepertinya kekurangan pekerjaan, bila kita ingat kembali kasus AAL yang terjadi
pada januari lalu, seorang remaja berusia 15 tahun, Sulawesi Tengah, yang
terancam hukuman lima tahun penjara karena mencuri sendal jepit butut milik
Briptu Anwar Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda Sulteng. Pencurian yang
senilai puluhan ribu itu harus dibawa ke pengadilan. Sebaliknya untuk kasus
hilangnya uang rakyat senilai Rp. 6,7 trilyun di Bank Century, polisi dan jaksa
nyaris tidak ada geraknya kecuali pak Susno Duadji yang ke Singapura menemui
Anggoro salah satu penerima talangan Bank Century. Ini juga membuktikan
bagaimana Indonesia yang kaya alamnya ini tidak memberi manfaat apa-apa bagi
rakyatnya. Pihak asing bebas mengambil minyak, gas, emas, perak, tembaga
senilai ribuan trilyun/tahun dari Indonesia. Tapi rakyat Indonesia mayoritas
hidup miskin. Pencurian sendal jepit butut langsung segera ditindak
lanjuti dan dipenjara.
Itulah gambaran hukum
yang terjadi di Indonesia. Tidak adanya keadilan hukuman antara rakyat miskin
dengan orang yang berkuasa. Hal ini menunjukkan bahwa hukum di Indonesia dapat
dengan mudahnya diperjual belikan bagi mereka yang mempunyai uang. Memang sungguh
ironis ini terjadi dinegara kita yang tercinta ini yang notabennya adalah
negara hukum, tetapi hukum yang berjalan sangatlah kacau. Hukum yang diberikan
kepada pelaku tindak pidana harus adil dengan mengedepankan rasa kemanusiaan.
Pencurian sendal memang salah namun hukuman yang diberikan kepada pelaku
haruslah adil, jangan sampai hukum yang diberikan kepada pencuri sendal jauh
lebih berat dibandingkan koruptor, yang dalam sejumlah kasus di Indonesia
divonis antara dua hingga tiga tahun. Bila koruptor dihukum tiga tahun
sedangkan pencuri sendal dihukum lima tahun itu sangat bertentangan dengan
pancasila terutama sila kedua “kemanusiaan yang adil dan beradab” dan sila
keempat “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan”.
Untuk cara mengatasinya
pemerintah haruslah bertindak lebih tegas kepada mafia hukum, yang telah banyak
mencuri hak-hak rakyat kecil. Satgas pemberantasan mafia hukum seharusnya
segera melakukan langkah-langkah penting. Salah satu yang perlu dilakukan
adalah memberikan efek jera kepada para pejabat yang ketahuan memberikan
fasilitas lebih dan mudah kepada mereka yang terlibat dalam kejahatan. Selain
itu, kepada para pelaku kejahatan yang terbukti mencoba atau melakukan
transaksi atas nama uang, harus diberikan hukuman tambahan. Memberikan efek
jera demikian akan membuat mereka tidak ingin berpikir melakukan hal demikian
lagi.